Desa Batu Tanjung
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
Work From Anywhere (WFA) pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama
Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 400.10.2/284/DinsosPMDPPA-SWL/2026 tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Work From Anywhere (WFA) pada Masa Libur Nasional dan Cuti BersamaHari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Desa Kota Sawahlunto, maka Pemerintah Desa Batu Tanjung menetapkan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Perangkat Desa. Meskipun pelaksanaan WFA diberlakukan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan melalui pengaturan petugas piket di Kantor Desa Batu Tanjung yang sudah di tetapkan sesuai dengan yang terlampir.


