Desa Batu Tanjung
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
Kota Sawahlunto telah menetapkan standar nilai Zakat Fitrah dan Fidyah

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 18/BAZNAS-SWL/II/2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Dinas Koperindag, dan Kesra Setdako Sawahlunto telah menetapkan standar nilai Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai berikut :
1. ZAKAT FITRAH (2,5 kg Beras/Jiwa)
Penetapan nilai uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari :
Kategori I: Rp47.500,- (Beras harga Rp19.000/Kg)
Kategori II: Rp46.500,- (Beras harga Rp18.500/Kg)
Kategori III: Rp44.000,- (Beras harga Rp17.000/Kg)
Kategori IV: Rp40.000,- (Beras harga Rp16.000/Kg)
2. FIDYAH
Dibayarkan sebesar biaya satu kali makan (beras, uang, atau nasi bungkus) bagi kriteria yang diwajibkan (ibu hamil/menyusui, orang sakit yang tidak mungkin sembuh, dan lansia) :
Besaran Fidiyah sebagai berikut :
Kategori I Rp. 40.000
Kategori II Rp. 30.000
Kategori III Rp. 24.000
Kategori IV Rp. 20.000
Zakat Fitrah dapat ditunaikan mulai awal Ramadhan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid, Mushalla, atau instansi terkait yang telah mendapatkan SK dari BAZNAS Kota Sawahlunto.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi kita bersama.


