Desa Batu Tanjung
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Kepala Desa
- Menyelenggarakan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan Desa
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengnenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina ekonomi Desa
- Mengordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif
- Mewakili Desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
- Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM DAN PERENCANAAN
- Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Fungsi :
- Tata Naskah
- Administrasi Surat Menyurat
- Arsip
- Ekspedisi
- Penataan Administrasi Perangkat Desa
- Penyediaan Prasarana Perangkat Dan Kantor
- Penyiapan Rapat
- Pengadmistrasian Aset
- Inventarisasi
- Perjalanan Dinas
- Pelayanan Umum
- Menyusun Apb Desa
- Inventarisir Data-Data Pembangunan
- Monitoring Dan Evaluasi Program
- Penyusunan Laporan
KAUR KEUANGAN
- Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
- Fungsi :
- Administrasi Keuangan
- Administrasi Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran
- Verifikasi Administrasi Keuangan
- Administrasi Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamus Dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya
KAUR PEMERINTAHAN
- Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
- Fungsi :
- Tatapraja Pemerintahan
- Menyusun Rencana Regulasi Desa
- Pembinaan Masalah Pertanahan
- Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
- Upaya Perlindungan Masyarakat
- Kependudukan
- Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
- Pendataan Dan Pengelolaan Profil Desa
- Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa
- Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
- Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
- Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
- Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.
Administrasi Pemerintahan Desa :
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh Kepala keluarga sebagai pemegang kartu
- Surat Keterangan Lalu Lintas
- Surat Keterangan NTCR
- Surat Pengantar Pernikahan
- Surat Keterangan Naik Haji
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Lahir/Mati
- Surat Keterangan Ke Bank dll.
- Surat Keterangan Pengiriman Wesel
- Surat Keterangan Jual Beli Hewan
- Surat Keterangan Izin Keramaian
- Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
- Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
- Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KEPALA DUSUN
Tugas :
- Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi :
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
BPD ( Badan Permusyawaratan Desa)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
- Membahas rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
- Meminta keterangan kepada pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat Kewajiban
- Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses pemilihan Kepala Desa
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.


