rss_feed

Desa Batu Tanjung

Jln. Maansyah
Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27443

085263199655 mail_outline pemerintahandesabatutanjung@gmail.com

Hari Libur Nasional
Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah
  • Marwan, S.Pd. SD

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Fran Sinarta B, S.Pd

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Inggrid Winof Purnama Sari

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • Emi Murniati

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Resti Engglina Putri

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ida Suarni

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Lefri Sunarti

    Kasi Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • Eriandas

    Kadus Tanjung Sago

    Tidak Ada di Kantor
  • Rudi Elfembri

    Kadus Panjaringan

    Tidak Ada di Kantor
  • Hafiful Hadi , Amd.Kep

    Kadus Tanjung Sago

    Tidak Ada di Kantor
  • Mexstho Viami Pesista

    Staf Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Wilanda Fitri , Amd.Par

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SARI AYU NOVITRI

    Staf Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Endrisal

    Kadus Data Galundi

    Tidak Ada di Kantor
  • Nasirman

    Kadus Ujung Karang

    Tidak Ada di Kantor
  • WIRA DELVIRA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Desa Batu Tanjung, Kec. Talawi | Informasi desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

1

Tahun Lalu

6

Total
fingerprint
Lebih Dekat Dengan Aplikasi Epdeskel Kemendagri

08 Mei 2024 19:47:53 23 Kali

Aplikasi Epdeskel Kemendagri adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa.

Tingkat perkembangan desa hasil dari isian formulir evaluasi diri yang ada didalam aplikasi epdeskel ini terdiri dari 3 kategori. Yaitu :

Desa Kurang Berkembang

Desa Berkembang

Desa Cepat Berkembang

Aplikasi Epdeskel ini sebenarnya merupakan tool atau alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi diri nya masing-masing seperti diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.

Jadi aplikasi Epdeskel yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri No. 81 Tahun 2015 tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengevaluasi diri nya dalam upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.

Disebutkan dalam Permendagri Nomor 81/2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini, bahwa setiap desa wajib melakukan penilaian (evaluasi diri) dengan cara mengisi formulir yang sudah ditetapkan sebagaimana Lampiran II Permendagri tersebut.

Penilaian diri tersebut harus dilaksanakan oleh setiap Desa pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari, dengan cara menjawab pertanyaan instrument pengungkap data yang ada pada Lampiran II Permendagri No. 81 /2015.

Selanjutnya hasil dari evaluasi masing-masing desa, di kirim ke kecamatan. Dan pihak Kecamatan akan melakukan analisis dan validasi untuk penyesuaian data yang sudah disampaikan oleh desa.Hasil akhir dari klarifikasi dan pemeriksaan Kecamatan ini nantinya akan di rangking untuk ditetapkan desa mana yang masuk kategori cepat berkembang, berkembang dan kurang berkembang.

Cara Penentuan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan

Adapun standard untuk penentuan kategori perkembangan desa dan kelurahan itu, di dasarkan pada nilai yang di dapat oleh masing-masing desa, setelah mengisi atau menjawab berbagai pertanyaan yang ada di formulir tersebut.

Dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :

a. Ketentuan Nilai Untuk Desa

NO POIN/NILAI KATEGORI

1 ≤ 300 Kurang Berkembang

2 301 – 450 Berkembang

3 > 451 Cepat Berkembang

 

b. Ketentuan Nilai Untuk Kelurahan

NO POIN / NILAI KATEGORI

1 ≤ 200 Kurang Berkembang

2 201 – 350 Berkembang

3 > 351 Cepat Berkembang

Selanjutnya bagi desa dan kelurahan yang mencapai Kategori Berkembang dan Cepat Berkembang, bisa diikutkan dalam Lomba Desa dan Kelurahan yang di adakan oleh Pemerintah setiap tahunnya.

Sedangkan desa atau Kelurahan yang masuk kateori kurang berkembang tidak bisa ikut lomba desa tingkat Kabupaten dan seterusnya.

Sumber : https://www.pedekik.com/mengenal-aplikasi-epdeskel-kemendagri-dan-cara-loginnya-bagi-desa/amp/

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran