Desa Batu Tanjung
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
MUSDESSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK nomor 146 Tahun 2023tentang pengalokasian dana desa setiap desa Tahun Anggaran 2024 yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Batu Tanjung melaksanakan MUSDESSUS penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Kantor Desa Batu Tanjung Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Undangan yang hadir pada hari itu terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, BPD Desa, Babinsa, Bidan Desa, tokoh masyarakat dan pendamping lokal desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Batu Tanjung Bapak Marwan,S.Pd.SD dalam sambutanya beliau menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini” tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan musyawarah yang dipimpin Ketua BPD Desa Batu Tanjung dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 21 KPM atau dalam prosentase Dana Desa sebesar kurang lebih 10,34%.


