Dalam rangka percepatan pencapaian target dan realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021. Jatuh tempo pembayaran PBB – P2 Tahun 2021 dan mulai tanggal 1 Oktober 2021, atas keterlambatan pembayaran PBB –P2 Tahun 2021 dikenakan sanksi berupa bunga 2% (dua Persen) per bulan terakumulasi dibulan berikutnya.
Agar tercapainya target PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat desa Batu Tanjung diharapkan untuk segera menyetorkan PBB-P2 ke Bank Nagari atau melalui kantor Desa Batu Tanjung.