Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
24 Maret 2021 15:14:59 60 Kali
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Sawahlunto Nomor 412.2/419/DINSOSPMDPPA-4/SWL/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa di Kota Sawahlunto untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Deseae 2019 (Covid 19), selaras memperhatikan SE kementrian keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019. Adapun posko ini dimaksudkan untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Sebagaimana SE Walikota bahwasanya selama pelaksanaan PPKM Mikro mulai tanggal 24 Maret 2021 berlaku sampai dengan tingkat Dusun, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi sebagai berikut :
Bagi masyarakat yang menghendaki mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di himbau berkordinasi dahulu dengan tim Covid-19 yang berada di Kantor Desa Batu Tanjung untuk mendapatkan rekomendasi.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran